Sangat banyak konsep usaha yang menjadi peluang bisnis menjanjikan yang dapat Anda
pilih untuk memulai berwirausaha. Dan, salah satu konsep usaha yang menjanjikan
itu adalah waralaba atau franchise.
Namun, bagi Anda yang tertarik menjalankan konsep usaha ini, harus lebih jeli
dan hati-hati. Pasalnya dari sekitar 2.000an usaha yang diklaim sebagai
waralaba, ternyata hanya 8 persen yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagai waralaba atau franchise
sesungguhnya.
Ketua
Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar, menilai, usaha yang
sesungguhnya disebut sebagai waralaba itu dapat dilihat dan dikenali dari
beberapa ciri. “Jadi kebanyakan yang ada di Indonesia lebih layak hanya disebut
sebagai peluang usaha atau business
opportunity (BO),” kata Anang di Jakarta, akhir pekan ini.
Padahal,
menurut Anang, usaha waralaba sangat layak untuk dijalankan dan menjadi pilihan
tepat bagi mereka yang ingin memulai berwirausaha di bidang ini.
Data
AFI menunjukkan pertumbuhan waralaba di Indonesia hanya sebesar 1-2 persen,
sementara pertumbuhan BO mencapai 8 persen.
“BO
juga baik untuk dijalankan, tapi jangan menyebutkan usaha itu sebagai waralaba.
Banyak masyarakat yang tidak tahu sehingga ‘terjebak’ menjalankan usaha ini,
dan mereka menyebutkan sebagai waralaba,” sebut Anang.
“Waralaba
adalah konsep pemasaran (marketing
concept) yang memiliki keunikan serta hal-hal spesifik yang tidak
mudah ditiru. Sebuah usaha dikatakan waralaba jika usaha itu benar-benar sudah
matang dari berbagai aspek, sehingga tidak kemudian merugikan pembeli waralaba
(franchisee)
tersebut,” sambungnya.
Anang
menyayangkan banyak pihak termasuk pengambil keputusan (pemerintah) yang belum
memahami tentang konsep juga arti sebenarnya dari waralaba tersebut. Untuk itu,
dia memberikan beberapa kriteria agar masyarakat dapat mengenali dan tidak
terjebak pada bisnis yang meniru konsep waralaba tersebut.
Berikut kriteria bisnis yang disebut waralaba atau
franchise tersebut:
Pertama, oleh karena disebut sebagai konsep
pemasaran (marketing
concept), maka waralaba adalah bisnis yang memiliki keunikan serta
ciri-ciri yang sangat spesifik dan tidak mudah ditiru. Keunikan ini bisa pada
produk, brand,
maupun pada tampilan waralaba tersebut.
Kedua, profil bisnis usaha tersebut harus
jelas, mulai dari waktu berdirinya (minimal sudah lima tahun), siapa pemilik
usaha (franchisor),
contoh model waralaba yang telah sukses (sudah ramai didatangi konsumen),
hingga siapa-siapa saja yang telah menjadi pembeli usaha (franchisee).
“Dari
sini kita bisa mengetahui keberhasilan waralaba tersebut, dan bila perlu franchisee pertama juga
harus kita wawancarai untuk mendapatkan bukti konkret dari dia,” kata Anang.
Ketiga, pemilik waralaba juga harus bisa
menunjukkan neraca perkembangan usahanya paling tidak selama lima tahun
terakhir.
“Inilah
ciri sekaligus syarat-syarat yang sangat sulit dipenuhi atau dijalankan oleh
BO. Jadi masyarakat harus jeli saat hendak membeli usaha waralaba,” tegasnya.
Di
sisi lain, anang tak mempersoalkan adanya aturan dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
yang oleh sebagian orang dinilai ‘membatasi’ ruang gerak dan pertumbuhan
waralaba dalam negeri. Menurut dia, aturan tersebut juga akan turut membantu
pertumbuhan UKM di Tanah Air. [Pio]

